Bojonegoro I skinfosuneta.com,– PADA Hari Jum’at (16/5/2025). Konferensi Pers Di halaman Mapolres Bojonegoro.
Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 17 kasus Narkotika dengan 17 tersangka 1 DPO dalam operasi yang di gelar mulai April hingga mei 2025.
Hal ini di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto yang di wakili Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo ,dalam konferensi pers. Memaparkan:“Dari 17 kasus ini, rinciannya, 2 kasus narkotika jenis sabu, 15 kasus obat keras berbahaya. Tersangkanya 2 orang kasus jenis sabu dan 15 orang kasus obat keras berbahaya. Untuk pengguna rata – rata umurnya 18 sampai 30 tahun,”ujarnya
“Untuk pengedar asal dari luar kota, yakni Lamongan dan Tuban, kalo Kurirnya dari Bojonegoro,”Tambahnya
Pasal yang dilanggar, untuk pengedar narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 Milyar atau maksimal 10 Milyar
Kemudian untuk pemakai di kenalan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal 800 juta dan maksimal 8 milyar.
“Untuk kasus obat keras berbahaya para tersangka dikenakan UU no 17 tahun 2023 tentang UU kesehatan dengan sangksi pidana paling lama 10 sampai 15 tahun penjara.”Pungkas Wakapolres Kompol Yoyok.**(Eko P.-Zulf/red).






