Buka Sarana Pengaduan WBS, Inspektorat Bojonegoro Jamin Rahasia Identitas Pelapor.

Img 20250105 Wa0001

Bojonegoro I skinfosuneta.com,-INSOEPEKTORAT Kabupaten Bojonegoro, pada hari kamis (2/1/2025), menginformasikan sarana pengaduan internal khusus ASN di lingkup Kabupaten Bojonegoro melalui Whistle Blowing System (WBS). Sarana pengaduan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Inspektur Inspektorat Bojonegoro melalui Irban Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi menjelaskan, WBS ialah sarana pengaduan internal ASN Bojonegoro yang dilindungi kerahasiaannya. Untuk kelengkapan cara melapor diatur dalam Perbup 26 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

“Tindakan yang dapat dilaporkan meliputi pelanggaran tata kelola pemerintahan, ada indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pemerintahan dan melanggar disiplin ASN. Laporan harus benar, bisa lapor langsung ke Inspektorat atau menggunakan email yang telah disediakan,”.**(Eko-Zulf/ red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *