Bojonegoro I skinfosuneta.com,- BUPATI Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dalam membangun ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tantribum dan Linmas) di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro, Selasa (15/9/2026).
Setyo Wahono mengatakan, penyusunan perda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, regulasi yang dirancang harus efektif, adil, serta dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
Menurutnya, FGD tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi, pedagang kaki lima (PKL), akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Bupati menegaskan, perda tentang Tantribum dan Linmas merupakan semangat bersama dalam mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tenteram, dan tertib. Pemkab Bojonegoro juga berkomitmen membuka ruang terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki regulasi.
“Kita terbuka terhadap kritik untuk kemajuan bersama. Harapannya, kita bersama-sama menghasilkan perda yang memberikan keamanan dan ketenteraman bagi masyarakat,” tegasnya.
Setyo Wahono menambahkan, tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, pembahasan raperda perlu dilakukan secara mendetail dengan mempertimbangkan berbagai kondisi sosial maupun ekonomi yang berkembang.
Kehadiran perwakilan PKL dalam FGD, lanjutnya, menjadi bagian penting karena PKL memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny menjelaskan, FGD tersebut digelar untuk memperbarui sekaligus menyesuaikan landasan hukum operasional penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Dalam penyusunan raperda tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Tim Universitas Gadjah Mada (UGM), serta didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro dan Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Laela berharap, setelah perda ditetapkan nantinya, pelaksanaan Tantribum dan Linmas dapat diimplementasikan serta dijalankan sebaik-baiknya.
“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” katanya.
Ia menegaskan, berbagai masukan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara adil dan tidak mencederai kepentingan pihak tertentu. Ke depan, pelaksanaannya juga akan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai unsur, termasuk Kodim, Polres, dan Kejaksaan.
Tim UGM, Danang Wahyuono, dalam kesempatan tersebut memaparkan naskah akademik terkait Raperda Tantribum dan Linmas. Ia menyebut FGD menjadi momentum penting untuk memperoleh saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” ujarnya.
Danang menjelaskan, penyusunan kembali perda diperlukan setelah dilakukan evaluasi, terutama karena terdapat perubahan sejumlah peraturan di tingkat nasional. Selain itu, kondisi sosial masyarakat Bojonegoro juga terus berkembang secara dinamis.
“Perda Tantribum Linmas diperlukan setelah evaluasi karena ada perubahan peraturan nasional yang berkembang. Di Bojonegoro ada kondisi sosial yang juga berkembang dinamis. Maka ini saat yang penting untuk dirumuskan dalam perda,” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur menambahkan, dalam proses perancangan perda perlu digali berbagai persoalan dan kendala yang masih terjadi di masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus selaras dengan kondisi di lapangan sehingga benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang ada.
“Dalam perancangan perda perlu menggali hal yang masih ada kendala agar bisa selaras dengan raperda. Merumuskan regulasi adalah menjawab problema yang ada,” pungkasnya.
FGD tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), civitas akademika, DPRD Kabupaten Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha, serta pedagang kaki lima.**(Eko-P.Git-Fat-Lia-Zulf/red).






