Rapat Bersama Membahas Trayek Batas Areal.

IMG 20260611 WA0028

Ngawi I skinfosuneta.com,-PADA Tanggal : 4/6/2026, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi mengikuti Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di kabupaten Ngawi.

Rapat ini digelar Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta pada Kamis (4/6/2026).

Bacaan Lainnya

Acara berlangsung di Notosuman Convention Hall Kabupaten Ngawi, dibuka oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ngawi Agus Sutopo.

Hadir dalam forum ini jajaran Perhutani KPH Ngawi, KPH Saradan, KPH Lawu DS, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Madiun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat dan kepala desa terkait.

IMG 20260611 WA0029

Mewakili Administratur KPH Ngawi, Didik Warsono selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) KPH Ngawi menegaskan kesiapan Perhutani untuk mendukung penuh kegiatan tersebut. “Kami siap mendampingi kegiatan tata batas agar berjalan sesuai aturan, tertib, dan transparan. Kegiatan tata batas ini dilaksankan pada eksisting pemukiman, fasum dan fasos guna mendapatkan kepastian penetapan areal pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan. Harapannya, proses ini memberi kepastian hukum bagi wilayah hutan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelas Didik.

Sementara itu, Agus Sutopo mengatakan bahwa skema PPTPKH ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan agraria. “Banyak warga sudah menempati lahan itu puluhan tahun tapi belum punya kepastian hukum.

Dengan pelepasan ini, mereka bisa segera memperoleh sertifikat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.”Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” terangnya.

Kepala Seksi BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dwijo Saputro menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri tentang pelepasan lahan di kawasan hutan. Ia memastikan usulan pelepasan kawasan hutan telah melalui tahapan teknis dan administratif yang panjang.
“Ini menjadi titik terang penyelesaian penguasaan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Setelah pengukuran selesai, berita acara akan diserahkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik bagi warga penerima manfaat,” pungkasnya.**(Eko-Ratih-Zulfikar/ red).

Sumber berita Humas KPH Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *