Ngawi I skinfosuneta.com-, Pada Tanggal:9/6/2026, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melakukan pendampingan kepada Balai Kelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada kegiatan Ekskavasi Penyelamatan Situs Selo Pinanjer di desa Pandean, masuk wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandean KPH Ngawi, tepatnya di petak 80f1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandean.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 11 Juni 2026 itu diawali dengan sosialisasi perlindungan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilaksanakan di Balai Desa Pandean dan dihadiri oleh tim ahli BPK, jajaran BKPH Pandean, pemerhati budaya lokal desa Mantingan dan masyarakat setempat.
“Perhutani mendukung proses ekskavasi penyelamatan situs di wilayah kerja BKPH Pandean yang dilaksanakan oleh BPK Wilayah XI Jatim agar berjalan lancar dan aman. Penemuan situs ini membuka peluang potensi pengembangan wisata budaya sehingga bisa menambah nilai positif di kabupaten Ngawi, khususnya di kawasan hutan Perhutani Ngawi,” tutur Bayu Nugroho, Administratur Perhutani KPH Ngawi.
Sementara itu Pamong Budaya Ahli Pertama BPK Jatim, Indra Eka Wijaya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Perhutani Ngawi dan pemerintah daerah setempat dalam mendukung kegiatan ekskavasi. “Dukungan secara berkelanjutan dari pihak Perhutani dan pemerintah daerah tentunya sangat diperlukan dalam proses ekskavasi ini. Dan kegiatan kali ini fokus pada beberapa agenda teknis diantaranya melakukan inventarisasi, pencatatan secara rinci serta pemberian kode identifikasi pada temuan artefak yang berhasil diamankan. Kami juga melaksanakan survey by foot secara sistematis dengan menyasar area Sendang Putri untuk memetakan potensi arkeologis di sekitarnya,” pungkasnya.
Perhutani Ngawi mendukung penuh upaya pelestarian temuan budaya di kawasan hutan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.**(Eko-Ratih-Zulfikar/red).
Sumber berita Humas KPH Ngawi.






