Perhutani KPH Parengan Tandatangani MoU dengan Kejari Tuban di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

IMG 20260415 WA0052

Tuban I skinfosuneta.com,– PERUM Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa, 14 April 2026.

Kerja sama ini mencakup penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Perhutani KPH Parengan.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Administratur KPH Parengan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban bertempat di Aula Kantor Kejari Tuban. Turut hadir jajaran manajemen Perhutani KPH Parengan dan para Kasi Kejari Tuban.

Kerja sama ini diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum sekaligus mengamankan aset negara yang dikelola Perhutani.

Selain itu, MoU menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam mendukung tata kelola kehutanan yang bersih, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

IMG 20260415 WA0051

Administratur (ADM KPH Parengan)Parengan Irawan Darwanto Djati, S.Hut. Menyampaikan:
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Kejari Tuban ini. Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat kami butuhkan, terutama dalam aspek legal terkait pengelolaan kawasan hutan, penyelesaian sengketa perdata, hingga pengamanan aset negara. Harapannya, dengan adanya MoU ini, setiap langkah Perhutani KPH Parengan dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan semakin sesuai koridor hukum dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta negara.”

Sementara itu Kajari Tuban SUPARDi menyampaikan dukungan penuh
“Kejaksaan Negeri Tuban melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada Perhutani KPH Parengan. Ini adalah wujud pelaksanaan tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap sinergi ini tidak hanya reaktif ketika ada masalah, tetapi juga preventif untuk meminimalkan risiko hukum sejak awal. Tujuannya satu, menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan.”

Kegiatan penandatanganan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.**Sumber berita: Humas KPH Parengan DIVRE Jatim (A’at).**(Eko-Zulfikar/ red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *