NGAWI | skinfosuneta.com,-PERIUM Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama KPH Bojonegoro, KPH Parengan, KPH Jatirogo, KPH Padangan, KPH Saradan dan KPH Cepu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Kantor KPH Bojonegoro, Rabu (29/4/2026).
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Administratur, Wakil Administratur, serta KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) dari masing-masing KPH tersebut.
Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan, serta tindakan hukum lainnya untuk menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sinergi strategis ini menjadi latar belakang penting bagi Perhutani dalam mengamankan aset negara dan memitigasi risiko hukum yang muncul selama operasional pengelolaan hutan.
Melalui kolaborasi ini, Perhutani memastikan setiap langkah manajerial didampingi oleh tenaga ahli hukum yang kompeten.
Administratur KPH Ngawi, Bayu Nugroho, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat posisi hukum Perhutani dalam mengelola kawasan hutan. “Kami berkomitmen meningkatkan kepatuhan hukum dan perlindungan aset negara melalui supervisi dari pihak Kejaksaan. Sinergi ini akan meminimalisir kendala hukum di lapangan sehingga jajaran KPH dapat fokus pada fungsi pelestarian dan produksi hutan secara maksimal,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, menegaskan bahwa pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan dukungan penuh bagi kelancaran tugas Perhutani. “Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks. Kami siap hadir memberikan bantuan hukum dan penguatan tata kelola yang transparan serta akuntabel agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi seluruh jajaran KPH untuk bertindak lebih tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian hutan. Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan meningkatkan intensitas koordinasi dan konsultasi hukum terkait isu-isu agraria serta konflik lahan.
Upaya kolektif ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan pengelolaan sumber daya alam yang bersih serta bebas dari pelanggaran hukum.**Sumber berita Humas KPH Ngawi/(Kom/PHT/Ngw/Put).**(Eko-Zulfikar/red).





