Bojonegoro (KPH JATIROGO) I skinfosuneta.com,-PERUM Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo Pada hari Rabo (29/4/2026) bersama sejumlah KPH lainnya yakni KPH Bojonegoro, Parengan, Padangan, Ngawi, Saradan, dan KPH Cepu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.Penandatanganan tersebut berlangsung di aula Kantor KPH Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pengelola sumber daya hutan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Administratur KPH serta jajaran Kejari Bojonegoro.
Dalam keterangannya, Administratur KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen semata, melainkan langkah strategis yang memiliki makna penting bagi kedua belah pihak. Menurutnya, kompleksitas pengelolaan hutan saat ini menuntut adanya pendampingan hukum yang profesional dan berkelanjutan.
Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran vital dalam memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam mendukung operasional pengelolaan hutan.
Lebih lanjut, Administratur menjelaskan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk mencegah serta menyelesaikan potensi sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, diharapkan setiap langkah kebijakan Perhutani tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejari Bojonegoro Zondri dalam pernyataannya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk kolaborasi yang konstruktif antara institusi penegak hukum dan pengelola sumber daya alam. Kejari berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendampingan hukum guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum di seluruh jajaran Perhutani dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kejari menambahkan, dirinya percaya bahwa dengan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak, kerja sama ini akan menjadi contoh kemitraan yang efektif antara aparat penegak hukum dan pengelola sumber daya alam
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi negara, masyarakat, maupun kelestarian lingkungan.
Di akhir kegiatan, seluruh pihak yang terlibat diajak untuk menjaga komitmen kerja sama ini dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan.
Dengan demikian, tujuan besar dalam menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud secara optimal.**
Sumber berita:
Humas KPH Jatirogo/(Kom/PHT/Jtr-Eva).
**(Eko-Eva- Zulfikar/ red).






