Kegiatan Tanaman RPH Malo BKPH Malo Musim Tanam 2025.

IMG 20251218 WA0061

Bojonegoro | skinfosuneta.com,- PADA Musim Tanam 2025 , Menindaklanjuti petunjuk Wakil ADM KPH Parengan Agung Wibowo,SH.Sampailah skinfosuneta.com meluncur ke kantor BKPH Malo. Ditemui oleh Kaur TU beserta staf lainnya, dengan ramah dan sesuai petunjuk Waka Adm, sebagai berikut,” Rabu 17 Desember 2025 .Saya Budi, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), melaporkan bahwa pada tahun tanam 2025 kegiatan tanaman di BKPH Malo, RPH Malo dilaksanakan pada petak 67 A dengan luas 23 hektar. Jenis tanaman yang ditanam adalah jati dalam satu hamparan.

IMG 20251218 WA0059

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Pelaksanaan penyulaman secara keseluruhan telah dilaksanakan dan hingga saat ini masih berjalan, dengan kondisi secara umum di 5 RPH Aman/kondusif, dan pekerjaan lancar”.

BKPH Malo terdiri dari 5 (lima) RPH, yaitu:
RPH Biyang Bali
RPH Kenongo
RPH Giwang
RPH Tinawun
RPH Malo

Untuk pengadaan bibit, seluruh bibit telah diambil dari persemaian, dengan rincian sebagai berikut:
Bibit jati diambil dari Persemaian Mulyoagung.
Bibit rimba diambil dari Persemaian Parengan Selatan.

Adapun untuk tanaman jati MT 2025, saat ini sudah dalam tahap persiapan dan pelaksanaannya juga telah berjalan”.uraian Kaur TU.

Selanjutnya, Pak Budi (Sapaan akrab Kaur TU BKPH), menyampaikan pula bahwa Pada saat laporan ini dibuat, saya berada di kantor bersama Bapak Siswanto (TU) untuk mewakili Pak Sur TU. Sementara itu, Bapak Solikin baru saja menghadap dan selanjutnya akan bertugas di lapangan, sambil menunggu jadwal menghadap Bapak Wakil Administratur (Waka)”.

“Intinya, sesuai petunjuk Pak Waka Adm KPH Parengan (Agung Wibowo, SH). Untuk RPH Malo tanaman tahun 2025 adalah di petak 67 A. Luas 23,0 Ha. Jenis tanaman JPP.SP. Jarak tanam 6 meter x 3 meter, tanaman pengisi Gemelina.
Demikian sedikit gambaran kegiatan yang sudah , sedang dan akan di laksanakan di BKPH Malo.”Ulasan Budi.

ADM KPH Parengan Irawan Jati, S.Hut. Melalui Waka Adm KPH Parengan Agung Wibowo, SH. Berharap untuk semua jajaran KPH Parengan, baik tentang pelaksanaan kegiatan baik itu keamanan, Sulaman, produksi maupun tanaman, sudah kondisi tupoksi masing-masing. Termasuk tata waktu. Kecuali jika faktor alam.**(Eko-Lia-Zulf/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *