Perhutani Parengan Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro: Sinergi untuk Kelestarian Hutan dan Perlindungan Aset Negara.

IMG 20260430 WA0035

Bojonegoro (KPH Parengan) I skinfosuneta.com,–PADA Hari Rabo ( 29/ 4/ 2026) , Dalam Upaya memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta meningkatkan pendampingan hukum, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Parengan, Jatirogo, Padangan, Ngawi, Saradan, dan Cepu secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Penandatanganan yang berlangsung di KPH Bojonegoro ini melibatkan jajaran pimpinan dari Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Kepala Administratur KPH lainnya, menjadikan acara ini sebagai momen penting dalam memperkuat kolaborasi di bidang pengelolaan hutan dan pengelolaan aset negara.

Bacaan Lainnya

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh ADM KPH Parengan Irawan Darwanto Djati, Kepala KPH Parengan, Zondri S.H, (Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro), serta Kepala Administratur KPH Bojonegoro, KPH Jatirogo, KPH Padangan, KPH Ngawi, KPH Saradan, dan KPH Cepu.

Mereka semua secara simbolis menandatangani PKS yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan perlindungan aset negara.

IMG 20260429 WA0047

“Penandatanganan kerjasama ini adalah langkah positif yang akan mempermudah kami dalam menghadapi tantangan hukum terkait pengelolaan hutan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami ambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irawan Darwanto Djati, setelah melakukan penandatanganan. Ia menambahkan bahwa PKS ini juga akan mendukung kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yang bergantung pada hutan.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kami berharap dapat lebih fokus pada pengelolaan hutan dan menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul. Kerjasama ini juga memastikan bahwa hutan dan aset negara terlindungi dengan baik,” lanjut Irawan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri S.H, yang turut serta menandatangani PKS, mengungkapkan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Perhutani dalam menjaga kawasan hutan. Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan sesuai hukum, serta untuk menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan pengelolaan hutan dan melindungi hak-hak negara dan masyarakat,” tegas Zondri.

Zondri juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro siap memberikan pendampingan hukum dan membantu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di masa depan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan dengan profesional dan berkelanjutan. Kerjasama ini bukan hanya untuk kepentingan Perhutani, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan yang lebih luas,” ujar Zondri.

Melalui penandatanganan PKS ini, kedua belah pihak berharap dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang lebih kuat ini, Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan pembangunan di masa depan, serta memberikan dampak positif bagi pelestarian hutan, perlindungan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.**Sumber berita:
Humas KPH Parengan/(Kom-PHT/Prg/Dgm).**(Eko-Zulfikar/ red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *