Bojonegoro-Tuban I skinfosuneta.com,– PERUM Perhutani KPH Parengan mendampingi Departemen Perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan yang diajukan oleh PT. Tawun Gegugung Energi (PT TGE).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan.
Verifikasi diawali dengan koordinasi di Kantor KBKPH Mulyoagung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap batas kawasan hutan, kondisi fisik lapangan, potensi tegakan yang terdampak, serta aksesibilitas menuju lokasi.
Selain itu, turut dilakukan identifikasi terhadap potensi dampak lingkungan sebagai bahan pertimbangan dalam proses persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Perhutani KPH Parengan melalui jajaran teknisnya berperan aktif dalam memberikan data dan informasi lapangan yang dibutuhkan oleh Departemen Perencanaan, guna mendukung proses verifikasi yang komprehensif dan akurat.
Wakil Administratur KPH Parengan, Agung Wibowo,SH. menyampaikan bahwa: Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam memastikan setiap proses penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.
“Perhutani senantiasa mendukung proses verifikasi secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan bahwa setiap permohonan penggunaan kawasan hutan harus memenuhi aspek teknis, administratif, serta tetap mengedepankan prinsip kelestarian hutan,” Tandas Waka Adm KPH Parengan.
Sementara itu, perwakilan PT Tawun Gegugung Energi (PT TGE) Yossi Ohira, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Perhutani dan Departemen Perencanaan.
“Kami mengapresiasi proses verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh. PT TGE berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan serta menjalankan kegiatan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses evaluasi lebih lanjut terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut.*
Sumber: HUMAS KPH Parengan.**(Eko-Aat-Zulfikar/red).






