Perhutani KPH Parengan dan Kejaksaan Negeri Tuban Perkuat Sinergi Pengelolaan Kawasan Hutan melalui Monitoring dan Evaluasi.

IMG 20260709 WA0010

Tuban I skinfosuneta.com,-PADA Hari Rabu (08/07/2026) | Perum Perhutani KPH Parengan DIVRE JATIM, bersama Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan Hutan serta Sosialisasi Pelaksanaan Agroforestry Musim Tanam (MT) II di wilayah BKPH Mulyoagung.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Perhutani, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Parengan beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban beserta tim, Asper/KBKPH Mulyoagung, unsur Forkopimcam, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan di wilayah BKPH Mulyoagung

Bacaan Lainnya

IMG 20260709 WA0012.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengevaluasi implementasi kerja sama yang telah terjalin antara Perhutani dan masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pelaksanaan Agroforestry MT II sebagai upaya meningkatkan produktivitas lahan melalui pola tanam yang tetap mengedepankan prinsip kelestarian hutan.

Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga menjadi forum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemanfaatan kawasan hutan, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta komitmen bersama dalam menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan agar tetap lestari.

Administratur KKPH/ Parengan, Anthonie Alfrits T, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen Perhutani dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga wadah untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Perhutani, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kami berharap program Agroforestry MT II dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan tanpa mengesampingkan fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan. Dengan sinergi yang baik, pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan dapat terus terwujud,” ujarnya

Sementara itu, Perwakilan Kasubsi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Tuban Angga Fajar S, menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum guna mendukung pengelolaan kawasan hutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk Perhutani. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” Tegasnya

Pada kesempatan yang sama, perwakilan kepala desa rayung Sutomo, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Tuban. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan kawasan hutan yang sesuai aturan sekaligus memperkuat kemitraan antara Perhutani dan masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi ini. Selain menambah wawasan mengenai tata kelola kawasan hutan yang benar, kegiatan ini juga semakin menguatkan komitmen kami untuk mendukung program Perhutani. Kami siap memanfaatkan kawasan hutan secara bertanggung jawab, menjaga kelestariannya, serta terus mendukung keberhasilan program Agroforestry demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan,” ungkapnya

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi ini, Perhutani KPH Parengan bersama Kejaksaan Negeri Tuban berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang legal, produktif, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, pemanfaatan kawasan hutan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan sebagai aset negara yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.**(Eko-A’at-Zulfikar/red).
Sumber berita: HUMAS KPH Bojonegoro (Kom-PHT/Prg/Dgm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *