Dandim 0813 Bojonegoro Tegaskan Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI.

Img 20250328 Wa0005

Bojonegoro I skinfosuneta.com,-PADA Hari Kamis (27/3/2025) Komandan Kodim (DANDIM) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, menegaskan banyak hoax dihembuskan orang tak bertanggungjawab sehingga memicu salah persepsi terkait revisi Undang-undang TNI terbaru.

Dalam kesempatan mengundang silaturahim bersama sekitar 70-an awak media dari berbagai pokja Wartawan di Bojonegoro.
Dandim 0813 dalam kata sambutannya, Mengajak seluruh awak media memberi pemahaman yang benar ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dandim Letkol Czi Arief Rochman Hakim, juga berterima kasih atas kedatangan para awak media.

Disampaikan pula bahwa saat ini di tengah masyarakat, TNI disorot dengan adanya agenda revisi UU TNI pasal 46 tentang kementerian lembaga yang boleh diisi TNI aktif.

“Kita perlu sosialisasi kepada teman- teman media agar paham dan mengerti terkait revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi untuk menyajikan informasi yang sampai di masyarakat,” ungkapan orang nomor satu di Jajaran KODIM 0813.

Masih menurut Letkol CZI Arif Rochman (Dandim 0813), bahwa isi dan makna revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utamanya adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Img 20250328 Wa0006

Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan revisi yang dilakukan, ada 6 institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),

Makna dan implikasinya membawa beberapa implikasi yang cukup luas, baik dari segi pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan antara sipil dan militer:

Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, terjadi perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.

Hal ini dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.

“Keterlibatan TNI sangat penting dalam beberapa hal seperti masalah Siber dan lain lain yang berhubungan dengan pertahanan Nasional,” tegas Dandim Bojonegoro.

Lanjut Uraian DANDIM 0813 ada beberapa hoax yang sengaja dihembuskan, agar terjadi penolakan. Semisal TNI bisa masuk ke jabatan sipil dan lainnya, dan Dwi Fungsi ABRI.
“Itu semua dinilai tidak benar. Sehingga tidak ada TNI yang terlibat politik praktis. Dan fokus TNI adalah pada ketahanan negara.

“TNI tidak ada intervensi ke pemerintah sipil, dan TNI tepat profesional dan fokus pada Pertahanan Nasional, serta TNI tidak berpolitik praktis, sehingga banyak hoax yang sengaja disebar oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Seolah-olah TNI kembali ke Dwi Fungsi ABRI,” pungkasnya.

Dandim Bojonegoro berharap awak media bisa mengawal TNI agar apa yang dikhawatirkan itu tidak benar.

“Sehingga apa yang menjadi kurang paham terkait UU TNI agar disampaikan secara jelas ke masyarakat luas,”.

“Oh iya.. boleh menambah sedikit 1 menit..?. Yakni tentang Makanan Bergizi. Untuk rekan wartawan dan LSM, untuk turut serta mengawasi dan berperan yang terkait pelaksanaan program tersebut. Untuk Bojonegoro di butuhkan 112 tempat, sedangkan hari ini baru ada 70. Termasuk pengawasan penyedia bahan baku/ pemasok Beras , Telor, Sayur.Agar jangan sampai bahan baku selama kebutuhan Bojonegoro belum cukup, jangan sampai di jual ke luar kabupaten. Termasuk bahan baku bila Bojonegoro masih cukup, jangan mendatangkan dari luar kabupaten. Dan juga pengawasan standart harga, sehingga UMKM pun bisa optimal, dengan harga standar t, masyarakat pelaku ekonomi bisa berlangsung dengan harga standart”. Ulasan DANDIM yang Di sambut dengan Tepuk Tangan hadirin.

Setelah acara do’a bersama di lanjutkan dengan UNDIAN Berhadiah 4 unit Sepeda Gunung .***(Eko-Hang-Zulf/ red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *