Madiun (KPH Saradan) I skinfosuneta.com,– PERHUTANI Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan pada hari Rabo (29/04/2026). Dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Kantor KPH Bojonegoro DIVRE Jawa Timur
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Perhutani KPH Saradan, KPH Ngawi, KPH Padangan, KPH Bojonegoro, KPH Parengan, KPH Jatirogo, dan KPH Cepu serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 7 ( tujuh ) KPH tersebut turut serta karena masuk dalam wilayah teritorial hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Administratur Perhutani KPH Saradan, Wisik Sugiarto, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas kesediaannya menjalin kerja sama strategis di bidang hukum.
“Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat mandat untuk mengelola sumber daya hutan, Perhutani memikul tanggung jawab besar. Tantangan kami tidak sedikit, mulai dari perambahan, illegal logging, hingga garapan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal-hal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” papar Pak Wisik (sapaan Akrab ADM KPH Saradan,)?
Lebih lanjut, Beliau menegaskan pentingnya dukungan dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum yang kompeten dan berintegritas. “Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk pengamanan dan perlindungan aset negara, sekaligus wujud nyata sinergi dengan lembaga penegak hukum, harapan kedepannya dapat memberikan bantuan hukum di bidang kehutanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Zondri, dalam sambutannya menyambut baik sinergi tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya perlindungan aset negara, khususnya kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memperkuat posisi Perhutani dalam menghadapi permasalahan hukum di lapangan. Harapan kami, kerja sama ini dapat memperkuat ketahanan hukum dan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak,” ujar Zondri.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata baik untuk Perhutani, Masyarakat, maupun Kelestarian lingkungan serta menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.**Sumber berita Humas KPH Saradan/(Kom-PHT/Srd/Sam).***(Eko-Zulfikar/ red).






