Bojonegoro I skinfosuneta.com, PADA Hari Selasa (21/5/2024), bertempat di Pendopo Wahana Wisata Kahyangan Api , berlangsung acara Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dengan Perum Perhutani KPH Bojonegoro, Parengan, Padangan, Jatirogo, Cepu, Ngawi, Saradan.
ADM KPH Bojonegoro Ir. H. Slamet Juwanto, sebagai tuan rumah (mewakili seluruh ADM yang hadir), menyampaikan bahwa untuk Perum Perhutani kewilayahan nya berdasarkan aliran sungai. Tidak seperti wilayah pemerintahan.
Dicontohkan oleh orang nomor satu di jajaran KPH Bojonegoro-tersebut, Jatirogo walau jauh, namun wilayah hutan ada di wilayah kabupaten Bojonegoro, walaupun sedikit. Demikian juga Saradan, Cepu, Ngawi, Parengan, Padangan.
Beberapa hal yang disampaikan oleh ADM Bojonegoro-selain Kahyangan Api Asset Geopark KPH Bojonegoro-sekarang di kelola Pemkab yang akan diusulkan sebagai Geopark tingkat Internasional. Juga perihal keluasan hutan KPH Bojonegoro 55.000 hektar (ha). Yang dulu nya KPH Bojonegoro- merupakan KPH terbesar dengan puncak produksi kayu Jati klas A-2. Pencapaian hingga 80.000 M3. untuk saat ini menjadi KPH terkecil pencapaian produksinya yakni untuk kayu klas A -2 hanya berkisar 1.300 M3. Sehingga menjadi KPH Besar dengan kondisi Paling minus terbesar.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan bisa di kenang kembali menjadi hutan yang bagus lagi.”Kami sebagai Administrator Bojonegoro- bersama 5 ADM yang hadir di sini, karena yang 1 (Adm KPH Padangan , karena melaksanakan ibadah haji/red), mohon bimbingan, pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha negara, pada sumber alam yang mengalami kerusakan drastis. Dan kondisi saat ini keterbatasan finance untuk seluas yang tersebut diatas. Karena apa saja yang kita kerjakan adalah untuk kepentingan banyak orang. Agar hasil kerja kami (Perhutani) agar bisa selalu memberikan manfaat kepada kelestarian hutan dan juga pada masyarakat sekitar hutan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo, SH. M.Hum. Menanggapi semua yang di sampaikan oleh ADM KPH Bojonegoro, dan diberikan lampu hijau.”Jangan patah semangat. Kami Wellcome pada Perhutani, setiap terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak setengah setengah. Kami persiapkan piranti kejaksaan. Utamanya yang merusak orientasi bisnis, akan kami ‘SIKAT’.
Jangan patah semangat para pak Adm beserta jajarannya. Kami dukung semua semua rancangan berikut nya yang bermanfaat untuk bangsa dan Negara. Karena tugas Perhutani bukan hanya menanam jati, karena hutan bisa mengurangi emisi karbon.
Perhutani selain menanam, tetapi juga bertanggung jawab, dulu bagus sekarang hancur. Bila hutan hancur yang di salah Perhutani. Oleh karena itu kami persiapkan piranti atau perangkat kejaksaan negeri Bojonegoro-kami ajak kesini. Sebagai wujud sinergi untuk bersama sama menjaga hutan”.
“Kesepakatan ini sudah beberapa waktu kita rencanakan, cuma waktu yang tidak bisa mempertemukan. Kami (Kajari -red) sempat, sementara pak Adm repot. Demikian sebaliknya. Dan hari ini/sore ini sama sama ada waktu “, ulasan Kajari dengan ramah.
Adapun para pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang ikut hadir di antaranya Kasi Intel Reza Aditya Wardhana,SH. M.Hum. Kasubbin di wakilkan Hadi Supriyono, SH. Kasi Pidsus Aditya Sulaeman,SH. Kasi Datum diwakilkan Widi Jatmiko, SH. Kasi Pidum diwakilkan Dekri Wahyudi, SH. Kasi BB Dharma Rajekinta Sembiring, SH. juga beberapa staf di antaranya Marchel Lino, SH. Dan lainnya.
Yang hadir selain tamu utama Kajari beserta team kejaksaan, juga para Adm KPH yang tercantum (kecuali ADM KPH Padangan (Yth. Hidayat), karena sedang melaksanakan ibadah haji, semoga berpredikat sebagai Haji yang mabrur). Aamin.
Dari Seluruh ADM KPH tersebut di dampingi para waka ADM, Humas, juga kasi. Dan untuk KPH Bojonegoro- lengkap mulai ADM plus para Waka Adm, para Kasi, seluruh asper dan pejabat sederajat asper, Polmob, dan khusus Asper BKPH Tengger H. Eko Budi, komplit dari para KRPH, Mandor, Polhut.
Dihibur group musik bawaan Asper BKPH Mulyoagung (sapaan Pak Jokowi-yono)KPH Parengan.
Acara di mulai dari pukul 16.00 WIBB. hingga pukul 20.30 WIBB. **(Eko-Zulf/red).






