Sinergi untuk Hutan Lestari: Perhutani KPH Parengan Gandeng Kejaksaan Negeri Tuban Perkuat Program Agroforestri

IMG 20260715 WA0006

PARENGAN,PERHUTANI (14/7/2026) | Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program agroforestri di kawasan hutan, Perum Perhutani KPH Parengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban ini bertujuan membangun sinergi dan memperkuat dukungan hukum dalam pelaksanaan program agroforestri agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi tersebut dipimpin oleh Administratur KKPH Parengan, Anthonie Alfrits T, bersama jajaran Perhutani dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Dessy Adhya Purwandiny, S.E., S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek pelaksanaan agroforestri, mulai dari penguatan kerja sama dengan masyarakat, pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program, hingga upaya mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat timbul di lapangan. Melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan agroforestri mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian fungsi hutan secara berkelanjutan.

Administratur KKPH Parengan, Anthonie Alfrits T, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pelaksanaan program agroforestri berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Program agroforestri merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kami menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum serta memperoleh pendampingan apabila diperlukan. Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Dessy Adhya Purwandiny, S.E., S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Datun siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pemerintah maupun BUMN yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN. Kami menyambut baik koordinasi ini sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program agroforestri, sehingga program dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya

Melalui koordinasi ini, Perhutani KPH Parengan dan Kejaksaan Negeri Tuban berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat keberhasilan pelaksanaan program agroforestri, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan secara berkelanjutan.(Kom-PHT/Prg/Dgm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *