Perhutani KPH Parengan dan LMDH Teken PKS Agroforestri 2026, Didampingi Kejaksaan Negeri Tuban.

IMG 20260121 WA0041

Tuban I skinfosuneta.com, PADA Hari Rabo Tanggal:21/01/2026 Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan skema agroforestri Tahun 2026 bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup KPH Parengan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Balai Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Rabu (21/01), dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Tuban.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS ini menandai babak baru kolaborasi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan. Melalui skema agroforestri, masyarakat dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan hutan secara legal untuk bercocok tanam, sementara hutan tetap terjaga kelestariannya.

IMG 20260121 WA0040

Administratur Perhutani KPH Parengan Irawan Darwanto Djati, S.Hut Menegaskan bahwa kerja sama ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan.

“PKS agroforestry Tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Perhutani untuk menjaga hutan tetap lestari, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Pendampingan Kejaksaan Negeri Tuban menjadi penguatan agar semua berjalan sesuai aturan.” ujarnya

Perwakilan LMDH Marbudiono, menyambut baik kerja sama ini.
Mereka menekankan bahwa PKS agroforestry memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha pertanian di kawasan hutan sekaligus menjaga kelestariannya.

“Kami siap melaksanakan kegiatan agroforestry sesuai PKS, menjaga hutan, dan memberdayakan masyarakat desa hutan melalui pengelolaan yang produktif dan bertanggung jawab.”ungkapnya

Kehadiran Kejaksaan Negeri Tuban Kasi Datun Hendi Budi, sebagai pendamping hukum turut memastikan bahwa kegiatan ini berjalan tertib dan akuntabel, sehingga potensi permasalahan hukum di masa depan dapat diminimalkan.

“Pendampingan hukum ini dilakukan agar kerja sama antara Perhutani dan LMDH dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.” tegasnya

Dengan PKS Pemanfaatan Kawasan Hutan Agroforestry Tahun 2026 ini, Perhutani KPH Parengan berharap tercipta keseimbangan antara hutan yang lestari dan masyarakat desa hutan yang sejahtera, sekaligus memperkuat sinergi dengan LMDH sebagai mitra strategis dalam pengelolaan kawasan hutan.*
Sumber berita Humas KPH Parengan (Aat/KPH Parengan**(Eko-Zulf/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *