Bojonegoro I skinfosuneta.com, -MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Trucuk Tahun 2024 digelar di Pendopo Kecamatan, Kamis (29/2/2024). Musrenbang ini untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, Kepala OPD dan tamu undangan.
Dalam arahanya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa Musrenbang dimulai dengan beberapa hal seperti evaluasi dan perencanaan untuk tahun berikutnya. Sebab pada setiap tahun selalu ada yang berbeda. “Maka kita harus melakukan evaluasi terus menerus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Bojonegoro juga menyampaikan bahwa Musrenbang tak sekedar ruang berkumpul saja, namun juga harus meng-evaluasi apa yang telah terjadi di Kecamatan Trucuk. Kemudian ditindaklanjuti dengan merumuskan apa yang akan dimasukkan dalam kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan, dan bukan apa yang jadi kemauan.
“Ini merupakan persiapan kita untuk tahun depan. Para camat maupun para kades harus menciptakan kegiatan yang sifatnya produktif. Ini untuk memberikan peluang pekerjaan atau penghasilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu dalam laporannya, Camat Trucuk Wiyanto, SH. Menyampaikan terkait pelaksanaan Musrenbang, bahwa di Kecamatan Trucuk terdapat 12 desa. Saat ini ada 10 kepala desa menjabat dan 2 Pj kepala desa dari Kecamatan, yakni desa Kanten dan desa Sumbangtimun.
Terkait sektor Pertanian/lahan tidak basah, kata Wiyanto, ada dua hal yang menjadi perhatian. Diantaranya jambu kristal di Desa Padang, dan ketela di Desa Pagerwesi, Desa Sumbangtimun dan Desa Kanten. “Untuk infrastruktur jalan poros kecamatan sudah 95 persen terbangun cor,” pungkasnya.
Adapun yang dari Tingkat II Kabupaten Bojonegoro, diantaranya: Pj. Bupati Adriyanto, Kadin Bappeda Anwar Mutadoh, kadin PMD Mahmudin, Kadin PUSDA Heri Widodo, dr. Catur Rahayu Dinas Perikanan, Amir Syahid Kadinpora, Nur S (Disdik,), Sukaemi Dinas perdagangan, Norma DLH , Sudiyono,S.H., (DPRD F. Gerindra).
Plus Dari Forpimcam Trucuk, Kades, operator pemdes, Ketua BPD, Pendamping Desa.**(Eko-Zulf/red).






