Tuban I skinfosuneta.com,-PERHUTANI KPH Jatirogo Pada Hari Kamis (21/05/2026) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan pengawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Silika Anugerah Mandiri di wilayah kerja KPH Jatirogo.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai, hari Rabu (20/5/2026) sebagai bentuk pengawasan perizinan bidang kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap seluruh perizinan di bidang kehutanan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Perhutani KPH Jatirogo, serta pihak PT Silika Anugerah Mandiri. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan teknis yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan pengecekan administrasi perizinan, peninjauan lapangan, verifikasi batas lokasi, serta evaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang PPKH di kawasan hutan. Tim juga memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan.
Administratur KPH Jatirogo Dedy Siswandhi menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum Kehutanan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam menjaga tata kelola kawasan hutan yang baik dan sesuai aturan.
Dedy menambahkan, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. “Perhutani KPH Jatirogo siap mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan guna menciptakan tata kelola kehutanan yang tertib, transparan dan tetap memperhatikan kelestarian hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Gakkum Provinsi Jawa Timur Andhik Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memastikan seluruh kewajiban pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah, Perhutani dan pihak perusahaan sehingga seluruh kegiatan pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Ketua Tim Gakkum Provinsi Jawa Timur.
Di sisi lain, Direktur PT Silika Anugerah Mandiri Arju menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan koordinasi yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan serta Perhutani KPH Jatirogo selama kegiatan pengawasan berlangsung. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami siap mengikuti seluruh mekanisme pengawasan dan memenuhi kewajiban sesuai izin PPKH yang dimiliki, sehingga kegiatan perusahaan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan pengawasan tersebut, diharapkan pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh PT Silika Anugerah Mandiri dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, Perhutani dan pihak perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.**(Eko-Zulfikar /red).
Sumber berita:(Kom/PHT/Jtr-Eva).






