Klarifikasi Perhutani Soal Video Hutan Gundul di Bojonegoro, Juwanto: “Lokasi Bukan Lagi Wilayah Kelola Perum Perhutani, KPH Bojonegoro”.

IMG 20260923 WA0011

BOJONEGORO (KPH Bojonegoro) I skinfisuneta.com,- PERHUTANI (22/09/2026) | Video yang menyoroti kondisi kawasan hutan yang tampak gundul dan ramai diperbincangkan di sebuah media sosial Bojonegoro, mendapat tanggapan dari Administratur Perhutani Bojonegoro, H. Slamet Juwanto.S.Hut.

Klarifikasi tersebut disampaikan Juwanto melalui kolom komentar pada unggahan video yang memperlihatkan kondisi lahan dengan vegetasi yang minim.

Bacaan Lainnya

Dalam komentarnya, Juwanto menjelaskan bahwa lokasi yang ditampilkan dalam video disebut berada di kawasan yang secara administratif pengelolaannya sudah tidak lagi menjadi wilayah kerja Perum Perhutani.Dalam hal ini KPH Bojonegoro.

Menurut Juwanto, lokasi tersebut masuk dalam wilayah RPH Pragelan Utara, BKPH Bubulan. Ia menyebut kawasan itu berdasarkan sejumlah keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengalami perubahan status pengelolaan.

“Itu masuk wilayah RPH Pragelan Utara BKPH Bubulan KPH Bojonegoro, di mana berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 diperbaharui SK Menhut Nomor 149 Tahun 2025 dan SK Menhut Nomor 615 Tahun 2026,” ujarnya.

Adm KPH Bojonegoro yang sebelumnya menjabat sebagai ADM KPH Parengan tersebut, juga menjelaskan bahwa :Berdasarkan keputusan tersebut, kawasan yang dimaksud sudah bukan lagi menjadi wilayah kelola Perum Perhutani.

Kawasan tersebut, menurut Juwanto, telah ditetapkan sebagai wilayah indikatif KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus).

“Sudah bukan masuk wilayah kelola Perum Perhutani lagi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah indikatif KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) yang dikelola langsung Kementerian Kehutanan dan dipakai untuk program Perhutanan Sosial,” jelasnya.

Pak ‘Ju’ (Sapaan akrab ADM KPH Bojonegoro -red) menambahkan, bahwa secara Nasional terjadi perubahan tata kelola kawasan hutan. Dari total sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola Perhutani, ke depan sekitar 1,3 juta hektare tetap dikelola Perhutani, sedangkan sekitar 1,1 juta hektare lainnya akan dikelola langsung oleh Kementerian Kehutanan dalam bentuk KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus).
Khusus di wilayah KPH Bojonegoro, dari luas kelola sebelumnya sekitar 50 ribu hektare, nantinya sekitar 35 ribu hektare tetap menjadi wilayah kelola Perhutani, sementara sekitar 15 ribu hektare akan berubah status menjadi kawasan KHDPK.

Perhutani Sebut Tidak Lagi Memiliki Kewajiban Reboisasi

Lebih lanjut, Pak Juwanto menegaskan bahwa setelah kawasan tersebut tidak lagi masuk dalam wilayah kerja Perhutani, pihaknya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan reboisasi di lokasi tersebut.

“Perhutani pada wilayah tersebut sudah tidak punya kewajiban melakukan kegiatan reboisasi lagi karena sudah bukan wilayah kerja Perhutani lagi,” tulisnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya video yang viral di media sosial dan menampilkan kondisi kawasan hutan yang terlihat gundul.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan maupun penghijauan kawasan.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Perhutani Bojonegoro menegaskan bahwa status dan kewenangan pengelolaan kawasan perlu dilihat berdasarkan keputusan pemerintah mengenai perubahan fungsi serta tata kelola kawasan hutan. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tidak seluruh kawasan hutan yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah Perhutani saat ini masih berada dalam kewenangan pengelolaan Perhutani, karena sebagian telah beralih menjadi kawasan KHDPK yang dikelola langsung oleh Kementerian Kehutanan.**(Eko-Nyo-Zulf/red).

Sumber Informasi: KSS Humas KPH Bojonegoro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *