Kecamatan Dander Memberikan Pembelajaran Untuk Memaximalkan Penggunaan Anggaran Yang Benar.

IMG 20231230 WA0001 wm 73201.59999990463

Bojonegoro I skinfosuneta.com, -Guna memaksimalkan pemahaman terkait Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) untuk Desa Sewilayah Kecamatan, maka Camat Dander beserta Sekcam dan Kasi memberikan pembekalan pemahaman yang maximal, bagi para pejabat pengelola keuangan/anggaran desa, baik yang dananya bersumber dari jenis : DD, ADD, PADes, maupun sumber lainnya yang sah.

Kata Camat Dander Mujianto di dampingi Sekcam Dander Mudlofir, “Kehati-hatian perihal keuangan adalah utama dalam penggunaan dana. Agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang di rencanakan dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dari keteledoran penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN APBD maupun sumber Sumber lain terkait dengan pembangunan yang gunanya untuk umum.

Bacaan Lainnya

IMG-20231230-WA0003-wm-73423.69999980927

Pembekalan terkait RAPBDes, penggunaan APBDes untuk 16 desa di kecamatan Dander, dimulai sejak hari kamis (21/12/2023) hingga hari rabo (27/12/2023), dengan jadwal per hari 3 desa, di bagi 3 season.

Masih menurut Camat Dander Mujianto, melalui Sekcam nya yang mantan Padangan Mudlofir, (maaf karena Camat banyak tamu) adapun dasar pelaksanaan tersebut adalah:
PP nomor 43 tahun 2014. Permendagri nomor 111 tahun 2014. Permendagri nomor 20 tahun 2018 . Permendagri nomor 73 tahun 2020. Perda kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2010. Perbup Bojonegoro nomor 11 tahun 2021. Perbup Bojonegoro nomor 58 tahun 2021.

Selanjutnya Sekcam yang saat itu ada longgar waktu sedikit juga menjelaskan, bahwa komposisi APBDes itu di bagi,2 yaitu:
Urusan penyelenggaraan pemerintahan .
Urusan lainnya, sehingga dibagi 2 diluar dari BKK (Bantuan keuangan Khusus) untuk point 1 sebesar 30% dan point 2 sebesar 70 %.
Dari 30% anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan, BPD punya hak penganggaran 7,5 % dari 30 %.

Lanjut Sekcam Dander yang akrab dengan panggilan ‘Ayaah’. Dalam hal ini, kades selaku kuasa pengguna anggaran (PPKAD) , Sekdes, Kaur Keuangan dan kaur perencanaan selaku staf sekdes yang tergabung dalam tim penyusun R-APBDes harus benar-benar tahu dan mampu merencanakan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang akan di tetapkan dan di laksanakan oleh Pemdes.

Setelah yang antri menghadap Camat yang cukup Cool dengan senyum penuh wibawa selesai. Melengkapi apa yang di sampaikan oleh Sekcam yang selalu ready atas tugas yang dilimpahkan dari Camat. (Sinergi dan harmonis buahnya di kantor kecamatan terkesan non blok, termasuk para kades juga non blok).
Camat Asli Putra Kedungadem tersebut, melengkapinya bahwa, untuk materi pembekalan adalah seperti yang pernah terekspose pada pemberitaan beberapa hari yang lalu. Yakni mulai pembahasan tahapan APBDes, hingga pemberlakuan pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan.”Untuk catatan tanggal pelaksanaan pembekalan, Monggo dikonfirmasi ke pak Sekcam ya Mas..!”.

IMG-20231230-WA0002-wm-72888

Sesuai catatan Sekcam (Ayah Dlofir), bahwa jadwal pelaksanaannya sudah dimulai sejak hari Senin (18/12/2023): Kunci Mojoranu. Selasa (19/12/2023) : Sumodikaran, Sumberarum, Dander. Kamis (21/12/2023) Sendangrejo, Growok, Sumberagung. Jum’at (22/12/2023) Ngunut, Karangsono. Rabo (27/12/2023) Ngumpak dalem, Ngulanan, Ngraseh. Kamis (28/12/2023) Ngablak, Jatiblimbing, Sumbertlaseh.

“Selanjutnya atas Evaluasi Raperdes APBDes tersebut akan segera dibuat keputusan Camat tentang hasil evaluasi Raperda APBDes sebagai dasar Desa untuk menetapkan dan mengundangkan Perdes tentang APBDes selambat lambatnya tanggal 31 Desember 2023”. Penjelasan Sekcam ( Ayah Dlofir , didampingi Kasubbag Prolap Tatang, Bendahara kecamatan Dhimas, Kasub UKK Siti Aisah, juga 2 staf Lala dan Ulfa**(Eko-Zulf/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *