Bojonegoro I skinfosuneta.com,-BERTEMPAT di Halaman Polres Bojonegoro Pada hari Kamis (3/9/2026), berlangsung Konferensi pers tentang Polres Bojonegoro mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026.
Adapun perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro tersebut, yakni meliputi:
kasus pencabulan terhadap anak, pencurian mesin dan peralatan konstruksi, penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor, hingga kasus pembunuhan dan penganiayaan berat.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
Pencabulan Anak di Dalam Angkutan Umum:
Salah satu perkara yang diungkap yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam sebuah angkutan umum jenis bus Isuzu dengan nomor polisi S-7928-UA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB, saat kendaraan melintas di rute perempatan Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu menuju Desa Mojosari.
Korban yang baru pulang sekolah saat itu menaiki angkutan umum tersebut. Tersangka berinisial S alias M kemudian duduk di sebelah korban dan melakukan tindakan pencabulan dengan meraba bagian paha serta alat kelamin korban berulang kali.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Bojonegoro.
Dua Pelaku Curi Mesin dan Peralatan Konstruksi
Kasus berikutnya adalah: Pencurian mesin dan sejumlah peralatan konstruksi yang terjadi di dua lokasi, yakni rumah kontrakan pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, serta halaman Pondok At-Tanwir di Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni FARM (26), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, dan MASKUR ALI MUSA M.A.M (24), warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Kepohbaru dan Polsek Sumberrejo pada 26 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Polisi menyebut motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati karena tersangka merasa tidak menerima sisa pembayaran upah pekerjaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu Mengungkap PengGelapan Dua Kendaraan karena Judi Online.
Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial E.S.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menyewa kendaraan milik korban dengan alasan kendaraan tersebut akan dioperasikan untuk kepentingan pihak Pertamina.
Namun, kendaraan yang disewa tersebut justru digelapkan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap E.S di rumahnya yang berada di Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, pada 12 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggelapkan dua unit kendaraan milik korban. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena tersangka mengalami kecanduan judi online.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP baru tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus Pembunuhan di Kanor:
Perkara yang menjadi salah satu kasus paling serius adalah pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial M.H.D diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban, yakni P.T.M dan M.B.K.
Korban P.T.M mengalami kekerasan dengan cara dipukul menggunakan paving pada bagian kepala secara berulang hingga meninggal dunia. Sementara korban M.B.K mengalami penganiayaan berupa pencekikan dan benturan pada bagian kepala hingga mengalami luka berat, termasuk patah tulang kepala dan pendarahan otak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga serta kondisi ibunya yang mengalami sakit menahun. Tersangka disebut mengalami frustrasi dan kemudian mengambil tindakan yang berujung fatal.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mempertimbangkan aspek kejiwaan tersangka melalui pemeriksaan psikiatrikum. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan kondisi kejiwaan tersangka dengan pertanggungjawaban pidana.
Polisi menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan berbagai kasus tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Bojonegoro dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.**(Eko-Al-Zulf/red).






