Tuban (KPH Parengan) I skinfosuneta.com,- (19/8/2026) – PERUN Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) Agroforestry Tebu bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Makmur dan LMDH Jati Lestari. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perhutani KPH Parengan,pada hari Rabu (19/8/2026)
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Perhutani dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat desa hutan sekaligus mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara produktif, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan.
Administratur Perhutani KKPH Parengan, Anthonie Alfrits Tandayu, mengatakan bahwa kerja sama agroforestry tebu merupakan bentuk sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam menciptakan manfaat ekonomi tanpa mengesampingkan kelestarian kawasan hutan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap masyarakat desa hutan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan agroforestry tebu, sementara fungsi dan kelestarian hutan tetap menjadi perhatian utama. Kemitraan yang baik antara Perhutani dan LMDH menjadi kunci agar pengelolaan hutan dapat berjalan secara produktif, tertib, dan berkelanjutan,” uraiannya Anthonie.
Sementara itu, Ketua LMDH Jati Lestari, Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Parengan atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pengelolaan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami berharap adanya kemitraan agroforestry tebu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan perekonomian warga, serta tetap menjaga kelestarian hutan. Kami siap mendukung dan menjalankan kerja sama ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Gunawan.
Penandatanganan PKS tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Perhutani dan LMDH serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.**(Eko-A’at-Zulfikar/red).
Sumber Berita: Humas KPH.Parengan/(Kom-PHT/Prg/Dgm).
Editor: Team Redaksi skinfosuneta.com.






