Sosialisasi Bidang Hukum Pemanfaatan Lahan Hutan Agroforestri.

IMG 20260730 WA0035

Ngawi I skinfosuneta.com,-PADA Hari Rabu tanggal: 29 Juli 2026
Tempat : Petak 158E, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Htan (BKPH) Pandean, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi.

Di gelar Acara : Sosialisasi Bidang Hukum dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kerja Sama Agroforestry di lingkup Perum Perhutani KPH Ngawi oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.

Bacaan Lainnya

Dengan Peserta terdiri dari :
– Jajaran manajemen KPH Ngawi
– Jajaran Kejaksaan Negeri Ngawi
– Tokoh Masyarakat
– Forkopimcam Mantingan
– Ketua dan pengurus LMDH yang ada di wilayah kerja BKPH Pandean (LMDH Wonodadi, LMDH Mulyo Jati, LMDH Tani Makmur, LMDH Wono Langgeng).

Wakil Administratur Ngawi Barat, Donny Supriyanto : Mewakili ADM KPH Ngawi,
Menyampaikan: bahwa tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memastikan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang transparan dan mendukung optimalisasi pendapatan negara.
Dan Mengingatkan anggota LMDH agar tertib memenuhi kewajiban pembayaran PNBP dan sharing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IMG 20260730 WA0036

 

– Mengingatkan juga tentang :
1. Menjaga dan merawat tegakan jati yang ada di lokasi yang dikerjasamakan dan tidak melakukan perusakan terhadap tegakan yang ada di lokasi yang dikerjasamakan.
2. Lokasi yang dikerjasamakan harus menjadi tanaman kehutanan tahun 2026 yang baik.
3. Segera membayar PNBP dan sharing setelah panen.

Waka Adm tersebut juga Berharap kerja sama ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat utk anggota dan pengurus LMDH, Perhutani dan negara.

Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Ngawi (Kasi Datun, Nanang Priyanto), menyampaikan bahwa:
– Pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Perhutani KPH Ngawi.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Ngawi dalam memberikan penguatan aspek hukum, mitigasi risiko hukum, serta mendukung pelaksanaan pembayaran PNBP yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Melalui pendampingan hukum, diharapkan tercipta tata kelola yang profesional , transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.**(Eko-Ratih-Zulfikar/ red).

Sumber berita: Humas KPH Ngawi.
Editor: Ekopurnomo Tim skinfosuneta.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *