Blora (KPH Cepu) I skinfosuneta.com,- PERHUTANI Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu Pada Hari Rabo 29/04/2026, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepamahaman “Memorandum of Understanding (MoU)” dengan kejaksaan negeri Bojonegegoro.
Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Cepu, Mustopo, Administraur KPH Bojonegoro Slamet Juwanto, Administratur KPH Ngawi, Bayu Nugroho, Administratur KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, Administratur KPH Padangan Muchid. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wayudiono S.H beserta staf bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Administratur KPH Cepu, Mustopo, mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah tindak lanjut koordinasi KPH bojonegoro, Divisi Regional Jawa Timur, yang berfokus dalam pendampingan hukum, penanganan aset negara, penyelesaian sengketa lahan, serta sosialisasi hukum untuk mendukung pengelolaan hutan lestari.
Lebih lanjut, Mustopo, mengatakan bahwa tujuan utama penandatanganan Nota Kesepamahaman “Memorandum of Understanding (MoU)” adalah membangun kolaborasi dalam penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Perhutani di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta perlindungan aset negara dari gangguan keamanan hutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri S.H, mengatakan pada prinsipnya Kejaksan Negeri Bojonegoro, akan selalu siap untuk mendukung dan mendampingi dalam penanganan suatu perkara lebih lempeng sesuai fungsi Datun yaitu memberikan jasa hukum berupa Legal Opinion (LO) atau Legal Assistance (LA) kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini Perhutani, agar kebijakan yang diambil sesuai aturan.
Lebih lanjut, Zondri, dalam penyelesaian suatu permaslahan agar diutamakan mediasi, negoisasi dan langkah prefentif untuk meminimalkan potensi gesekan dengan masyarakat. “Jangan fikir-kan sengketa hukum permasalahan, perselisihan dan tantangan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang akan maju mitigasi atau non mitigasi”.jelasnya.*Sumber Berita KPH Cepu.(Kom-PHT/Cpu/Pai)/(Ari-Pai).**(Eko-Zulfikar/ red).






