Bojonegoro I skinfosuneta.com,– CAMAT Dander Lakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (RanPerdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2024, dalam upaya Optimalisasi Fungsi BINWAS Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menurut Camat Dander Mujianto, bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Camat atas nama Bupati perlu membentuk Tim Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dituangkan dalam Keputusan Camat, yang beranggotakan antara lain Camat selaku Penanggungjawab, Sekcam selaku Koordinator dan Para Kasi dan Para Pendamping Desa serta Pendamping BumDesa selaku anggota tim.
Salah satu tugas dari Tim BINWAS adalah melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Perdes tentang APBDesa Tahun 2024 pada 16 Desa se wilayah Kecamatan Dander, yang mana Perdes tersebut harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut untuk mengaktualisasikan hal tersebut, mantan Camat Bubulan tersebut juga menjelaskan, bahwa tahapan yang perlu dilakukan adalah :
Para Kades segera membentuk tim penyusun APBDes yang terdiri dari semua perangkat desa, dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, dengan ketua serta sekretaris desa .
Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes.
Sekdes atas nama tim penyusun APBDes melaporkan ke kepala desa.
Kepala desa menyampaikan RAP BDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
BPD Menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dengan musyawarah terbuka.
Dengan di sepakati RAPBDes oleh BPD, maka kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Raperdes APBDes.
Kepala desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk di evaluasi.
Bersamaan dengan kades menyampaikan perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan rancangan rancangan perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.
Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes, dan selambat lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
“Selanjutnya…”, masih kata Camat Dander Mujianto, yang selalu ber-‘roman’ penuh wibawa, tersebut , menjelaskan pula, bahwa selanjutnya:
BUPATI menyampaikan hasil evaluasi evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak di terimanya APBDes.
Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh kepala desa selambat lambatnya 20 hari sejak di terimanya evaluasi.
Pemdes dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada Masyarakat melalui forum, sarana dan media yang mudah di akses masyarakat.
Dalam menyusun Perdes tentang APBDesa Tahun anggaran 2024, beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diakomodir oleh Pemerintahan Desa, diantaranya adalah :
-Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, BPD dan lembaga desa (RT, RW, PKK, LINMAS dan Lain lain).
-Mencukupi peraturan desa (Perdes dan Perkades, Pendukung dalam pelaksanaan Kegiatan APBDes).
-Menyeimbangkan posisi ideal sesuai kewajaran antar bidang (Bidang Pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan dan biaya tak terduga).
– Melakukan penyusunan RAB merujuk pada Perkades. Harga Perkiraan Setempat (HPS), dan atau Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
-Mengalokasikan kegiatan yang mandatori, prioritas dan kegiatan instruksional sebagai mana Instruksi Bapak Pj. Bupati Bojonegoro Nomor 4086 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan, melalui pemberian bantuan bibit sayur mayur (cabai, tomat, terong, dll) dalam upaya memperkuat ketahanan dan kedulatan pangan warga di masing-masing desa.
-Guna pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Desa (Raperkades) tentang Penjabaran APBDes Tahun 2024 .
Jadwal pelaksanaan evaluasi Raperdes, sebagaimana tercantum dalam surat Camat Dander yang telah disampaikan kepada seluruh Kades se Kecamatan Dander .
Selanjutnya, para Kepala desa untuk membuat surat permohonan untuk di evaluasi Raperdes tentang APBDes tahun 2024 kepada Camat.
“Demikian, jadwalnya bisa di tanya pada pak Sekcam, nggeh mas..!”, ulasan Camat Dander Mujianto, Terkesan sabar dan bijaksana.
Selanjutnya Sekcam Dander M. Mudlofi,. Menyebutkan jadwal kegiatan evaluasi RAPERDes, APBDes 2024 , yang sudah berlangsung beberapa hari lalu, yakni mulai:
Senin (18/12/2023 ),kunci , Mojoranu, 19/12/2023: Sunodikaran, Sumberarum, Dander. 21/12/2023: Sendangrejo, Growok, Sumberagung. Jum’at 22/12/2023: Ngunut, Karangsono. 27/12/2023: Ngumpakdalem, Ngulanan, Ngraseh. 28/12/2023: Ngablak, Jatiblimbing, Sumbertlaseh.*(Eko-Zulf/red).






